Pengertian Bank, Perbankan dan Kegiatan Usaha Bank Umum
loading...
Perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank,
mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya.
Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan
demokrasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan
Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan
untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas
nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Perbankan memiliki kedudukan yang strategis, yakni sebagai
penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan
pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang
sehat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Definisi Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
masyarakat;
Bank Konvensional (BK) adalah Bank yang menjalankan kegiatan
usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum
(BU) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR);
Bank Syariah (BS) adalah Bank yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank
Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
(BPRS);
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan
berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam
penetapan fatwa di bidang syariah.
Kegiatan Usaha Bank
Umum
a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
berupa giro, deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu;
b) Memberikan kredit;
c) Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d) Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun
untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
- Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
- Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
- Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
- Obligasi;
- Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun; dan
- Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun.
e) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun
untuk kepentingan nasabah;
f) Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau
meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi
maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat
berharga;
i) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak;
j) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah
lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
k) Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan
kegiatan wali amanat;
l) Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain
berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
m) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank
sepanjang tidak bertentangan dengan UU tentang Perbankan dan peraturan
perundangundangan yang berlaku;
n) Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi
ketentuan yang berlaku;
o) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau
perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura,
perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan,
dengan memenuhi ketentuan yang berlaku;
p) Melakukan kegiatan Penanaman Modal Sementara (PMS) untuk
mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi
ketentuan yang berlaku;
q) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana
pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun
yang berlaku; dan
r) Melakukan kegiatan usaha bank berupa Penitipan dengan
Pengelolaan/Trust.
Baca Juga: Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS)
Sumber: OJK, Booklet Perbankan Indonesia 2016
Sumber: OJK, Booklet Perbankan Indonesia 2016
Post a Comment