Pajak, Retribusi dan Penerimaan Daerah Lainnya
loading...
Pajak daerah merupakan salah satu unsur pembiayaan yang
penting bagi daerah khususnya dalam kerangka implementasi otonomi daerah.
Berdasarkan UU No 34 Tahun 2000, pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi
atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat
dipaksakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yang digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.
Pajak daerah yang diberlakukan di daerah dibatasi oleh
undang-undang sesuai dengan tingkat otonomi daerah yang ada dimana antara
wilayah propinsi dan kabupaten terdapat perbedaan jenis pajak daerah yang boleh
diperlakukan. Beberapa pajak daerah yang diatur dalam Undang-undang untuk
wilayah kabupaten/kota adalah pajak
hotel, pajak restoran, pajak
hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan Galian
Golongan C, pajak parkir. Selain pajak darah diatas, Pemerintah Kabupaten/Kota
dapat memberlakukan pajak daerah yang pengaturannya melalui penetapan peraturan
pemerintah daerah setelah memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang telah
ditetapkan oleh Undang-undang No 34 Tahun 2000 tersebut.
Retribusi Daerah berdasarkan UU No 34 Tahun 2000 tentang
Pajak dan Retribusi Daerah adalah
pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau badan. Dengan demikian retribusi merupakan pungutan daerah
yang bersifat langsung atas jasa yang diberikan.
Penerimaan dari kegiatan Proda merupakan kegiatan yang
bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional dalam usaha untuk mensertifikasi
tanah milik masyarakat. Pendapatan dari kegiatan ini selanjutnya dipergunakan
untuk membiayai program bersangkutan sehingga bersifat dana operasional yang
terus berputar untuk membiayai program tersebut (revolving fund). Hal
ini dimaksudkan agar tanah masyarakat memiliki bukti legak kepemilikan sehingga
dapat dipergunakan sebagai salah satu
input dalam perekonomian masyarakat melalui akses permodalan baik perbankan
maupun lembaga non-bank.
Post a Comment