Peran Investasi terhadap pembangunan daerah
loading...
Pengertian
investasi secara luas dikemukakan oleh Sadono Sukirno, mengatakan bahwa dalam
perhitungan pendapatan nasional, pengertian investasi meliputi :
- Seluruh nilai
pembelian para pengusaha atas barang-barang dan modal dalam pembelanjaan
untuk mendirikan industri-industri
- Pengeluaran masyarakat untuk
mendirikan rumah-rumah tempat tinggal
- Pertumbuhan
dalam nilai stok barang perusahaan berupa bahan mentah, barang yang belum
selesai proses dan barang jadi
Dalam perekonomian
investasi dapat dibedakan menjadi dua golongan yaitu:
1.
Investasi ekonomi
Adalah investasi
yang berdasarkan atas tabungan yang nyata. Investasi ini terutama diadakan
karena kemajuan teknologi, pertambahan penduduk, pembukaan daerah baru, dan
penemuan kekayaan alam baru.
2.
Investasi terpengaruh
Adalah investasi
yang terjadi secara tidak langsung. Investasi ini terjadi akibat petambahan
pendapatan uang masyarakat atau karena
adanya pertambahan pendapatan permintaan efektif.
Faktor yang mempengarui pelaksanaan investasi ada
beberapa macam, misalnya ramalan mengenai keadaan dimasa mendatang, tingkat
bunga, perkembangan teknologi, tingkat pendapatan nasional, dan keuntungan yang
dicapai. Selain itu adalah juga faktor lain yang mempengaruhi pelaksanaan investasi
tersebut, yakni seperti pada daerah-daerah dimana sumber daya alam dalam
kegiatan produksi yang dimiliki sangat besar.
Pertumbuhan ekonomi
daerah saat ini sebagian besar bersumber pada peningkatan konsumsi baik
pemerintah maupun masyarakat. Pertumbuhan ekonomi daerah yang didorong oleh
konsumsi sulit dijaga keberlangsungan dan kestabilannya. Pertumbuhan ekonomi
daerah seperti itu tidak menunjukkan struktur perekonomian daerah yang kuat.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang mengandalkan konsumsi akan kurang
menciptakan nilai tambah dan memicu peningkatan inflasi. Dalam upaya
menciptakan pertumbuhan yang lebih berkualitas dan berkelanjutan, perekonomian
daerah perlu didukung oleh kegiatan investasi di sektor produktif dan jasa.
Investasi swasta
dirasakan semakin pentingnya mengingat kapasitas fiskal pemerintah (pusat,
propinsi, dan kabupaten/kota) yang terbatas sehingga sulit untuk selalu
dijadikan sebagai sumber utama pertumbuhan. Dampak pengganda yang diciptakan
dari peningkatan investasi adalah meningatnya pemanfaatan sumberdaya secara
optimal dalam kegiatan produksi, berkembangnya kegiatan perdagangan antar
daerah, dan terciptanya nilai tambah yang lebih besar. Investasi juga mendorong
percepatan perkembangan teknologi informasi, telekomunikasi, dan transportasi.
Percepatan ini akan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi mobilitas
sumberdaya (bahan mentah, barang modal, dan tenaga kerja) secara lebih mudah
dan murah. Percapatan ini juga bermanfaat bagi peningkatan kualitas hidup
masyarakat di daerah.
Investasi dapat
menjadi pendorong roda perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan
ketika semua pihak mendapat manfaat (gain)
maksimal dari aktivitas tersebut. Dalam situasi ini, pengusaha mendapat
keuntungan yang memadai untuk melakukan penambahan modal, meningkatkan
produktivitas, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan melakukan ekspansi
usaha. Bagi tenaga kerja dorongan kegiatan ekonomi melalui investasi dan
perdagangan dapat mengurangi pengangguran dan memperbaiki upah yang mereka
terima. Kenaikan upah diharapkan tidak hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan
konsumsi tetapi juga meningkatkan kemampuan menabung dan atau berinvestasi.
Bagi pemerintah, meningkatnya aktivitas produksi dan perdagangan, upah dan daya
beli berarti meningkatkan penerimaan pajak, yang memungkinkan pemerintah untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Tetapi pengaruh
yang terjadi tersebut tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan karena
terdapat kendala-kendala yang dihadapi dilapangan. Keberadaan perda-perda yang
bermasalah telah menghambat proses mendapatkan usaha dan akan mengganggu upaya
meningkatkan investasi didaerah.
Kendala yang dihadapi
oleh para pelaku usaha di tingkat nasional dan daerah ternyata berbeda. Hasil
Studi Bank Dunia (2006) menyebuntukan bahwa persepsi para pelaku usaha
ditingkat nasional menyoroti masalah kepastian hukum, stabilitas ekonomi makro,
dan perijinan sebagai tiga hambatan paling utama dalam melakukan usaha.
Hambatan lain yang mengurangi minat investasi adalah masalah keamanan,
perpajakan, ketenagakerjaan dan infrastruktur.
Persepsi pelaku
usaha dipedesaan tentang perijinan usaha menyebuntukan hambatan dalam usaha,
yaitu infrastruktur, akses perkreditan dan pemasaran. Hambatan lainnya adalah
pungutan liar, perijinan, ketenagakerjaan, stabilitas ekonomi makr0, serta
kepastian hukum dan berusaha. Berbagai kendala tersebut menegaskan perlunya
prioritas kebijakan yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah dalam memperbaiki iklim invesatasi.
Daya tarik Investasi daerah
Seiring dengan
meningkatnya persaingan global, semua negara dan daerah berlomba-lomba menarik
investor-domestik maupun asing-untuk
menanamkan modal di wilayahnya. Pelaku usaha atau investor akan memilih
lokasi yang paling memberikan kemudahan dan kuntungan bagi usahanya. Penciptaan
iklim usaha yang kondusif merupakan elemen utama didalam peningkatan investasi.
Keberhasilan suatu negara/ daerah menarik investor menggambarkan daya tarik dan
daya saing negara/ daerah yang bersangkutan.
Daya Saing investasi daerah
Daya saing suatu
negara sering dikaitkan dengan kemampuan suatu negara dalam memasarkan produk
yang dihasilkan negara itu relatif terhadap kemampuan negara lain. Pengertian
ini diperluas oleh World Economic Forum
(WEF), yaitu kemampuan suatu perekonomian nasional untuk mencapai pertumbuhan
ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan. Institute of Management and Development
(IMD) mendefinisikan daya saing sebagai kemampuan suatu negera untuk
menciptakan nilai tambah dalam rangka menambah kekayaan nasional dengan cara
mengelola aset dan proses, daya tarik dan agresifitas, globalitas dan
proksimitas, serta dengan mengintegrasikan hubungan-hubungan tersebut kedalam
suatu model ekonomi dan sosial.
Daya saing daerah
mempunyai arti yang sama dengan daya saing nasional. Suatu daerah yang mampu
bersaing dengan daerah lain dalam memproduksi dan memasarkan barang dan jasa
disebut mempunyai daya saing tinggi. Kini, lingkup persaingan tidak lagi hanya
dalam wilayah suatu negara, tetapi juga dengan wilayah yang berada di negara
lain.
Daya saing nasional
ditentukan oleh daya saing daerah-daerah yang ada dinegara tersebut.
Selanjutnya daya saing negara /daerah ditentukan oleh daya saing
perusahaan-perusahaan yang ada di negara/daerah tersebut dan berbagai variabel
lainnya. Kualitas kebijakan dan kelembagaan di suatu negara dan daerah akan
mempengaruhi kemampuan perusahaan-perusahaan di wilayahnya mengingkatkan
produktivitas.
Post a Comment